Categories: Kasus Palembang Sumsel

Eks Wawako Palembang Fitrianti Gugat Cerai Suami di Tengah Sidang Korupsi

Palembang, LintangPos.com – Fakta mengejutkan muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025).

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengungkap bahwa dirinya tengah dalam proses perceraian dengan sang suami sekaligus terdakwa, Dedi Sipriyanto.

Pengakuan itu disampaikan Fitri saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Masriati, menanyakan identitas serta hubungan keduanya di hadapan persidangan.

“Istri, tapi sedang dalam proses bercerai, Yang Mulia,” ujar Fitri.

Dalam ruang sidang, keduanya juga terlihat duduk berjauhan.

Kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan cerai.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Menurutnya, keputusan itu dipicu dugaan perselingkuhan Dedi yang sudah berulang kali terjadi sejak Fitri menjabat Wakil Wali Kota.

“Beliau sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Itu terakhir yang bisa ditoleransi,” tegas Taufan.

Taufan juga mengungkap bahwa Fitrianti telah melaporkan dugaan perselingkuhan Dedi ke pihak kepolisian.

Ia menyebut, dalam persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak fakta baru yang muncul.

Isi Dakwaan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,092 miliar.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang

Penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang sejak 2020 hingga 2023.

Salah satu modus yang disorot adalah pembelian dua unit mobil Toyota Hi-Ace pada 2020 dan Toyota Hi-Lux pada 2023 dengan total nilai Rp807,3 juta.

Kedua kendaraan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi, bukan aset PMI.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa dana juga dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, papan bunga, biaya manajemen organisasi, hingga bantuan sosial.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dakwaan pembelian mobil pribadi dari dana PMI Dedi Sipriyanto dugaan perselingkuhan Dedi Fitrianti Agustinda gugatan cerai Fitrianti gugatan cerai Fitrianti Agustinda di sidang korupsi kasus korupsi Palembang kasus korupsi PMI Palembang rugikan Rp4 miliar kerugian negara Rp4 miliar korupsi PMI Palembang sidang perdana Fitrianti dan Dedi di PN Palembang sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago