Ringkasan Berita:
° Sidang putusan sela kasus korupsi Pasar Cinde Palembang memutus seluruh eksepsi Alex Noerdin dan Eddy Hermanto.
° Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan masuk tahap pembuktian. Jaksa akan hadirkan saksi pekan depan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memanas.
Senin, 8 Desember 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang dipenuhi atmosfer tegang ketika Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menutup sidang putusan sela dengan satu ketukan palu yang terdengar tajam.
Seluruh eksepsi dua terdakwa—mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto—ditolak.
Putusan itu seakan menegaskan bahwa tak ada jalan memutar bagi kedua terdakwa untuk keluar dari pokok perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi Pasal 156 KUHAP.
Dakwaan jaksa dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil, dan layak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?
Salah satu titik panas keberatan penasihat hukum adalah klaim bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Alasannya, hubungan awal para pihak berbasis perjanjian.
Namun majelis hakim membantah lugas: ketika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, hubungan perdata bukan tameng.
Asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip primus remedium berlaku tegas.
Tak hanya itu, keberatan soal dakwaan yang dianggap kabur—mulai dari dugaan error in persona, error in objecto, hingga kurang cermatnya uraian perbuatan pidana—juga dimentahkan.
Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menjelaskan identitas, peran, serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan.
Bahkan, sebagian keberatan disebut telah masuk ke inti perkara—sesuatu yang harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti, bukan di tahap eksepsi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!
“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Fauzi Isra, membuat suasana ruang sidang sempat hening sejenak.
Dengan terpentalnya seluruh eksepsi, sidang kini memasuki fase pembuktian.
Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pekan depan, sebuah tahapan yang kemungkinan menjadi panggung penting pembongkaran alur dugaan korupsi proyek revitalisasi yang lama memantik sorotan publik Palembang.
Menariknya, usai putusan sela, Alex Noerdin menyatakan belum siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa lain—Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Ia memohon penundaan hingga minggu depan, permintaan yang dikabulkan majelis hakim.
Drama hukum Pasar Cinde kini memasuki babak baru—dan publik menanti apakah sidang pembuktian akan membuka tabir lebih jauh dari sekadar proyek pasar yang gagal berdiri, atau justru mengungkap jaringan kepentingan yang lebih kompleks di baliknya. (*/red)





