Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Ringkasan Berita:

° Upaya terdakwa Bembi Adisaputra menghentikan perkara korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang gagal.

° Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Pitriadi di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, tim penasihat hukum, serta terdakwa Bembi Adisaputra yang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Ia diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBDes Bembi Adisaputra dana desa eksepsi ditolak Empat Lawang hasil penghitungan kerugian negara BPKP Sumsel korupsi apar pengadaan desa PN Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

19 jam ago