Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Ringkasan Berita:

° Upaya terdakwa Bembi Adisaputra menghentikan perkara korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang gagal.

° Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Upaya hukum terdakwa Bembi Adisaputra untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Pitriadi di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, tim penasihat hukum, serta terdakwa Bembi Adisaputra yang tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian oleh jaksa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Bembi Adisaputra yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

Ia diduga bersama saksi Aprizal SP secara aktif mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: APBDes Bembi Adisaputra dana desa eksepsi ditolak Empat Lawang hasil penghitungan kerugian negara BPKP Sumsel korupsi apar pengadaan desa PN Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 hari ago