Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.
° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.
° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.
Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.
Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.
Dengan begitu, pintu menuju pembuktian terbuka lebar bagi jaksa untuk mengurai dugaan korupsi jumbo senilai Rp74 miliar tersebut.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang
Usai sidang, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap melangkah ke tahap selanjutnya.
Jaksa Iskandar SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 dari total 60 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menguatkan dakwaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Prasetyo terlihat tenang dan menerima hasil putusan sela tersebut.
Meski eksepsi ditolak, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap menghadapi sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang dikebut sejak 2016 usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mantan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Choliq, memerintahkan bawahannya untuk menyediakan dana proyek yang kemudian diserahkan kepada Prasetyo.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 11,97 Miliar
Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian, diduga mengatur pemilihan penyedia jasa dengan menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis.
Jaksa menyebut, ada kesepakatan fee dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, termasuk pasal gratifikasi.
Kini, babak baru sidang korupsi LRT Sumsel segera dimulai. Semua mata tertuju pada deretan saksi yang akan membuka tabir dugaan permainan di balik megaproyek transportasi kebanggaan Bumi Sriwijaya itu. (*/red)







