Categories: Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.

° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.

° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.

Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

Dengan begitu, pintu menuju pembuktian terbuka lebar bagi jaksa untuk mengurai dugaan korupsi jumbo senilai Rp74 miliar tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Usai sidang, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap melangkah ke tahap selanjutnya.

Jaksa Iskandar SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 dari total 60 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prasetyo terlihat tenang dan menerima hasil putusan sela tersebut.

Meski eksepsi ditolak, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap menghadapi sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang dikebut sejak 2016 usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Dirjen Perkeretaapian eksepsi ditolak Kejati Sumsel Kemenhub korupsi LRT Sumsel Prasetyo Boeditjahjono Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

13 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

18 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

20 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

21 jam ago