Categories: Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.

° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.

° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.

Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

Dengan begitu, pintu menuju pembuktian terbuka lebar bagi jaksa untuk mengurai dugaan korupsi jumbo senilai Rp74 miliar tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Usai sidang, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap melangkah ke tahap selanjutnya.

Jaksa Iskandar SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 dari total 60 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prasetyo terlihat tenang dan menerima hasil putusan sela tersebut.

Meski eksepsi ditolak, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap menghadapi sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang dikebut sejak 2016 usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Dirjen Perkeretaapian eksepsi ditolak Kejati Sumsel Kemenhub korupsi LRT Sumsel Prasetyo Boeditjahjono Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

13 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

3 hari ago