Categories: Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.

° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.

° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.

Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

Dengan begitu, pintu menuju pembuktian terbuka lebar bagi jaksa untuk mengurai dugaan korupsi jumbo senilai Rp74 miliar tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Usai sidang, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap melangkah ke tahap selanjutnya.

Jaksa Iskandar SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 dari total 60 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prasetyo terlihat tenang dan menerima hasil putusan sela tersebut.

Meski eksepsi ditolak, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap menghadapi sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang dikebut sejak 2016 usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Dirjen Perkeretaapian eksepsi ditolak Kejati Sumsel Kemenhub korupsi LRT Sumsel Prasetyo Boeditjahjono Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

8 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

15 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

19 jam ago