Categories: Headline Kasus Sumsel

Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

Ringkasan Berita:

° Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menolak seluruh eksepsi Prasetyo Boeditjahjono.

° Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub itu, terjerat kasus korupsi proyek LRT Sumsel senilai Rp74 miliar.

° Sidang dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan 30 saksi secara bertahap.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak tegang pada Kamis, 13 November 2024.

Di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, hanya bisa terdiam saat mendengar amar putusan sela: seluruh dalil eksepsi ditolak.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menegaskan, keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Pitriadi dengan nada tegas di hadapan sidang yang penuh perhatian publik.

Hakim menilai dalil yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, sejatinya sudah masuk ke ranah pembuktian — wilayah yang seharusnya dibahas dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

Dengan begitu, pintu menuju pembuktian terbuka lebar bagi jaksa untuk mengurai dugaan korupsi jumbo senilai Rp74 miliar tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Usai sidang, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan siap melangkah ke tahap selanjutnya.

Jaksa Iskandar SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 dari total 60 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prasetyo terlihat tenang dan menerima hasil putusan sela tersebut.

Meski eksepsi ditolak, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap menghadapi sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang dikebut sejak 2016 usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Dirjen Perkeretaapian eksepsi ditolak Kejati Sumsel Kemenhub korupsi LRT Sumsel Prasetyo Boeditjahjono Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

16 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago