Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

oleh -358 Dilihat
oleh
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH. Foto: Istimewa

Para terdakwa berasal dari jajaran pejabat internal dan eksternal PLN UIK Sumbagsel serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam proyek tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi tiga terdakwa, perkara kini memasuki tahapan pembuktian untuk menguji materi dakwaan JPU di persidangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.