Para terdakwa berasal dari jajaran pejabat internal dan eksternal PLN UIK Sumbagsel serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam proyek tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi tiga terdakwa, perkara kini memasuki tahapan pembuktian untuk menguji materi dakwaan JPU di persidangan. (*/red)






