Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

oleh -373 Dilihat
oleh
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH. Foto: Istimewa

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (20/8/2026).

Tiga terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang, serta Vice President Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Sidang pembuktian dijadwalkan mulai digelar pada 1 September 2026 mendatang. Pada tahap tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa,” kata Arief.

Ia menyebutkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dalam persidangan berikutnya. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan PLTA maupun pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.

“Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media setelah mendengarkan pembacaan putusan sela.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi tersebut diketahui menyeret total sembilan terdakwa.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.