Categories: Bengkulu Berita Headline Kasus

Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi PLTA Musi Ditolak Hakim

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (20/8/2026).

Tiga terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang, serta Vice President Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Sidang pembuktian dijadwalkan mulai digelar pada 1 September 2026 mendatang. Pada tahap tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr Arief Wirawan SH MH menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa,” kata Arief.

Ia menyebutkan, pihaknya berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi dalam persidangan berikutnya. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan PLTA maupun pihak swasta yang berkaitan dengan perkara.

“Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media setelah mendengarkan pembacaan putusan sela.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi tersebut diketahui menyeret total sembilan terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi terdakwa Kejati Bengkulu korupsi Kepahiang korupsi PLTA Musi Pengadilan Tipikor Bengkulu PLN Indonesia Power sidang tipikor SKU AVR

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

2 hari ago