Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

oleh -19 Dilihat
oleh
Kematian Gita Fitri Ramadhani memasuki babak krusial. Ekshumasi dan otopsi forensik disiapkan untuk mengungkap tabir gelap di balik tragedi Kebun Talang Sawah.. Foto: dok/proses evakuasi korban/ist

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Tabir gelap yang menyelimuti kematian Gita Fitri Ramadhani (25) perlahan bergerak menuju titik paling menentukan.

Setelah lebih dari tiga pekan dipenuhi tanda tanya, keluarga akhirnya memastikan bahwa proses ekshumasi dan otopsi forensik akan segera dilakukan.

Langkah ini bukan sekadar prosedur medis, melainkan upaya serius untuk menguji kebenaran ilmiah dari serangkaian kejanggalan yang sejak awal mengiringi kematian perempuan muda tersebut.

Tragedi ini bermula pada 4 Februari 2026. Gita, warga Desa Batu Bandung, ditemukan meninggal dunia di area perkebunan milik warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Hilir.

Hari itu, ia diketahui tengah melakukan perjalanan menjemput ibunya setelah sebelumnya mengantar sang nenek ke Curup.

Namun perjalanan yang seharusnya berakhir di rumah justru berhenti di balik rimbunnya kebun warga, dalam kondisi yang memantik duka sekaligus tanda tanya.

BACA JUGA: Menanti Ekshumasi, Keluarga Kawal Kebenaran Ilmiah

Narasi awal yang beredar menyebutkan bahwa Gita tewas akibat tersengat aliran listrik dari “ranjau babi”, alat jebakan hama yang kerap dipasang di kebun.

Dugaan ini sempat diterima sebagai penjelasan sementara.

Akan tetapi, bagi keluarga, penjelasan tersebut terasa terlalu sederhana untuk menutup banyak kejanggalan yang mereka temukan sendiri di lapangan.

Salah satu pertanyaan paling mendasar adalah hilangnya telepon genggam milik korban.

Di saat bersamaan, perhiasan emas yang dikenakan Gita—yang secara nilai tentu tidak kecil—masih utuh melekat di tubuhnya.

Bagi keluarga, kondisi ini sulit dipahami.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Jika peristiwa tersebut murni kecelakaan, mengapa hanya ponsel yang raib, sementara emas tetap ada?

Kejanggalan lain muncul dari kondisi fisik jenazah.

Selain bekas hangus di pergelangan tangan kanan yang identik dengan sengatan listrik, keluarga juga menemukan luka di bagian pergelangan kaki.

Luka ini tidak sepenuhnya selaras dengan kronologi korban tersengat aliran listrik secara sederhana.

Dari sinilah kecurigaan tumbuh dan keinginan keluarga untuk mendapatkan penjelasan yang lebih objektif semakin menguat.

Memasuki 20 Februari 2026, suara kritis datang dari kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi SH.

BACA JUGA: Sopir Truk Asal Bengkulu Ditemukan Tewas di Rest Area, Diduga Terlilit Utang

Ia menegaskan bahwa kematian seorang manusia tidak boleh direduksi hanya sebagai dugaan kecelakaan teknis tanpa penyelidikan menyeluruh.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuka semua kemungkinan, termasuk potensi unsur pidana, kelalaian berat, atau faktor lain yang belum terungkap.

Pernyataan tersebut menjadi ujian tersendiri bagi aparat.

Sehari berselang, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan formal oleh Polres Kepahiang.

Babak terbaru terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

BACA JUGA: Sumsel Siap Jadi Episentrum Investasi Hijau dan Inklusif Indonesia

Tim hukum keluarga yang terdiri dari Rustam Efendi, Nasarudin, Holim Kimsu, dan rekan-rekan advokat lainnya, menyampaikan pernyataan tegas bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pelaksanaan otopsi telah rampung.

Surat persetujuan ahli waris yang sempat menjadi kendala kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Nasarudin SH MH menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab berada di tangan aparat.

Semua dokumen telah lengkap, dan keluarga hanya menunggu tahapan teknis pelaksanaan ekshumasi dan otopsi forensik.

Bagi mereka, proses ini adalah kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang selama ini berkembang di masyarakat.

Rustam Efendi kembali menekankan bahwa ekshumasi bukanlah sekadar pembongkaran makam.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Ia menyebutnya sebagai upaya membuka fakta ilmiah yang objektif dan terukur.

Jika dari hasil forensik nantinya ditemukan fakta baru yang signifikan, pihaknya memastikan langkah hukum lanjutan akan ditempuh tanpa ragu.

Senada, Holim Kimsu berharap hasil pemeriksaan forensik dapat berbicara apa adanya, tanpa intervensi dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Bagi keluarga, satu-satunya tujuan adalah kejelasan: agar kematian Gita Fitri Ramadhani tidak lagi diselimuti kabut spekulasi, melainkan berdiri di atas kebenaran yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Kini, publik menanti. Ekshumasi dan otopsi forensik diharapkan menjadi pintu pembuka yang mengurai misteri, sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum dalam menjawab jeritan keadilan dari sebuah keluarga yang kehilangan. (*/red/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.