Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Bendahara Sebut PPTK Dominan dan Pinjam Perusahaan

Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 kembali menguak fakta baru.

° Bendahara Dispora, Sanariah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang menyebut peran besar Komariah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga meminjam perusahaan untuk proyek dinas.

° Sidang ini menyeret dua terdakwa utama, Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, dengan kerugian negara mencapai Rp913 juta.


Palembang, LintangPos.com — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/10/2025), saksi Sanariah—Bendahara Dispora OKU Selatan—secara blak-blakan mengungkap peran besar Komariah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut Sanariah, hampir seluruh kegiatan dinas tidak lepas dari campur tangan Komariah.

Ia menyebut Komariah sebagai sosok yang dominan dan mengetahui secara rinci setiap tahapan kegiatan, mulai dari pembahasan hingga pelaksanaan anggaran.

“Bu Komariah itu yang paling tahu soal kegiatan. Beliau selalu hadir dalam rapat pembahasan anggaran bersama Kadispora, Pak Abdi Irawan,” ujar Sanariah di hadapan majelis hakim.

Sanariah juga mengungkap bahwa total anggaran kegiatan Dispora OKU Selatan tahun 2023 mencapai sekitar Rp16 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Namun di balik pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat praktik “pinjam perusahaan” yang diduga dilakukan oleh Komariah.

“Untuk pelaksana kegiatan, salah satunya PT Karya Anugerah dan Kantin Bintang. Tapi setahu saya, perusahaan itu dipinjam oleh Bu Komariah,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, lanjut Sanariah, Kantin Bintang disebut-sebut merupakan milik suami Komariah sendiri.

Fakta ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi sorotan majelis hakim yang memimpin sidang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah OKU Selatan Kadispora Abdi Irawan kerugian negara akibat korupsi Dispora OKU Selatan kesaksian Bendahara Dispora di Tipikor Palembang Komariah PPTK korupsi Dispora OKU Selatan pemotongan anggaran peran PPTK Komariah dalam kasus korupsi praktik pinjam perusahaan saksi Sanariah sidang korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

1 hari ago