Categories: Banyuasin Kasus

Gagal Memerkosa, Pemuda Banyuasin Kabur Dengar Teriakan Korban

Ringkasan Berita:

° Upaya pemerkosaan terjadi di Banyuasin, Sumsel, saat SIM (23) menarik RA (18) ke kebun sawit dan mengancamnya dengan kapak.

° Korban selamat setelah berteriak ketika ada motor melintas.

° Pelaku kini ditahan dan diproses hukum oleh Polres Banyuasin.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Sebuah upaya pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan kebetulan adanya warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (7/1/2026).

Korban berinisial RA (18) saat itu sedang melintas di jalan kebun ketika didatangi oleh seorang pemuda berinisial SIM (23).

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik korban ke dalam area kebun sawit.

Untuk menakut-nakuti, pelaku mengacungkan sebuah kapak sambil mengancam korban agar tidak berteriak.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh setelah kakinya dipukul menggunakan pelepah sawit.

BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur

Saat pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya, korban melihat sepeda motor warga melintas di kejauhan.

Dengan sisa tenaga dan keberanian, RA langsung berteriak sekeras-kerasnya.

Teriakan tersebut membuat pelaku panik.

Menyadari ada warga yang mendekat, SIM langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polsek Makarti Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SIM pada Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa tersangka kini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban sambil mengancam menggunakan kapak,” ujar Risnan, Senin (12/1/2026).

Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur percobaan melakukan tindak pidana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Banyuasin berita Banyuasin hukum pidana kasus kriminal Banyuasin kejahatan seksual percobaan pemerkosaan Polsek Makarti Jaya SIM Banyuasin Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago