Categories: Banyuasin Kasus

Gagal Memerkosa, Pemuda Banyuasin Kabur Dengar Teriakan Korban

Ringkasan Berita:

° Upaya pemerkosaan terjadi di Banyuasin, Sumsel, saat SIM (23) menarik RA (18) ke kebun sawit dan mengancamnya dengan kapak.

° Korban selamat setelah berteriak ketika ada motor melintas.

° Pelaku kini ditahan dan diproses hukum oleh Polres Banyuasin.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Sebuah upaya pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan berkat keberanian korban dan kebetulan adanya warga yang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (7/1/2026).

Korban berinisial RA (18) saat itu sedang melintas di jalan kebun ketika didatangi oleh seorang pemuda berinisial SIM (23).

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menarik korban ke dalam area kebun sawit.

Untuk menakut-nakuti, pelaku mengacungkan sebuah kapak sambil mengancam korban agar tidak berteriak.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh setelah kakinya dipukul menggunakan pelepah sawit.

BACA JUGA: Operasi Penindakan Kasus Narkoba Digagalkan Massa, Polisi Terpaksa Mundur

Saat pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya, korban melihat sepeda motor warga melintas di kejauhan.

Dengan sisa tenaga dan keberanian, RA langsung berteriak sekeras-kerasnya.

Teriakan tersebut membuat pelaku panik.

Menyadari ada warga yang mendekat, SIM langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polsek Makarti Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SIM pada Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa tersangka kini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban sambil mengancam menggunakan kapak,” ujar Risnan, Senin (12/1/2026).

Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur percobaan melakukan tindak pidana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Banyuasin berita Banyuasin hukum pidana kasus kriminal Banyuasin kejahatan seksual percobaan pemerkosaan Polsek Makarti Jaya SIM Banyuasin Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago