Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan penyesuaian gaji bagi ASN—termasuk PNS, TNI, dan Polri—yang sedianya mulai berlaku pada Oktober 2025 dengan pencairan pertama di November 2025.
Namun hingga kini, aturan turunan yang menjadi dasar teknis pelaksanaan belum dirilis pemerintah.
Alhasil, pembayaran gaji ASN masih mengacu pada regulasi lama: PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Ketidakjelasan implementasi kenaikan gaji 2025 membuat pembahasan usulan untuk tahun 2026 menarik perhatian banyak pihak, terutama para ASN yang menantikan kepastian.
Pemerintah kini dihadapkan pada dua pekerjaan rumah sekaligus: menuntaskan regulasi kenaikan gaji 2025 dan memastikan kajian komprehensif untuk tahun 2026 berjalan dengan matang.
Semua mata kini tertuju pada Kemenkeu—menunggu langkah berikutnya dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi dan kesejahteraan aparatur negara. (*/red)






