Ringkasan Berita:
° Mulai 2026 pemerintah resmi menerapkan skema baru gaji dan tunjangan guru ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
° Gaji dan TPG kini cair setiap bulan, mencakup PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu dengan perhitungan proporsional.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang selama ini dinantikan jutaan tenaga pendidik di Indonesia.
Mulai tahun 2026, skema baru gaji dan tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong profesionalisme dunia pendidikan nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menegaskan pengelolaan penghasilan ASN harus lebih transparan, proporsional, serta berbasis kinerja.
Skema ini berlaku bagi seluruh guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Dalam ketentuan baru, gaji pokok guru PNS tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Guru Golongan I menerima gaji berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta per bulan. Sementara itu, guru Golongan IV memperoleh gaji antara Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung jabatan fungsional dan beban tugas yang diemban.
Guru PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok setara dengan PNS, dengan penyesuaian pada jenjang tugas, kualifikasi, serta tanggung jawab pekerjaan.
Sedangkan guru PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak penghasilan ASN, meski besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja aktual dibandingkan jam kerja penuh waktu.
Komponen terbesar dalam penghasilan guru ASN adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru PNS dan PPPK penuh waktu berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok bulanan, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga menerima TPG, namun nilainya disesuaikan dengan porsi jam kerja.
Selain TPG, guru ASN juga menerima berbagai tunjangan lain, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional atau struktural, tunjangan kinerja (TPP), serta THR dan gaji ke-13.
Perubahan paling terasa dalam kebijakan ini adalah sistem pencairan.
Jika sebelumnya gaji dan tunjangan dibayarkan secara triwulanan, mulai 2026 seluruh penghasilan guru ASN akan dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menilai sistem baru ini memberi kepastian finansial yang lebih baik dan mampu meningkatkan motivasi serta kinerja tenaga pendidik.
Skema baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional, sekaligus memastikan bahwa guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia memperoleh kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. (*/red)





