Pemerintah tetapkan skema baru gaji dan tunjangan guru ASN mulai 2026. Gaji dan TPG kini cair bulanan, lebih transparan dan berbasis kinerja. (*/Ils)
° Mulai 2026 pemerintah resmi menerapkan skema baru gaji dan tunjangan guru ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
° Gaji dan TPG kini cair setiap bulan, mencakup PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu dengan perhitungan proporsional.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang selama ini dinantikan jutaan tenaga pendidik di Indonesia.
Mulai tahun 2026, skema baru gaji dan tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong profesionalisme dunia pendidikan nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menegaskan pengelolaan penghasilan ASN harus lebih transparan, proporsional, serta berbasis kinerja.
Skema ini berlaku bagi seluruh guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Dalam ketentuan baru, gaji pokok guru PNS tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Guru Golongan I menerima gaji berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta per bulan. Sementara itu, guru Golongan IV memperoleh gaji antara Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung jabatan fungsional dan beban tugas yang diemban.
Guru PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok setara dengan PNS, dengan penyesuaian pada jenjang tugas, kualifikasi, serta tanggung jawab pekerjaan.
Sedangkan guru PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak penghasilan ASN, meski besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja aktual dibandingkan jam kerja penuh waktu.
Komponen terbesar dalam penghasilan guru ASN adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru PNS dan PPPK penuh waktu berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok bulanan, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga menerima TPG, namun nilainya disesuaikan dengan porsi jam kerja.
Selain TPG, guru ASN juga menerima berbagai tunjangan lain, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional atau struktural, tunjangan kinerja (TPP), serta THR dan gaji ke-13.
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…