Menurut DPR, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik 2026, Ini Bocoran Lengkapnya!
Negara dinilai wajib hadir untuk melindungi profesi pendidik sebagaimana perlindungan yang telah diberikan kepada sektor ketenagakerjaan lainnya.
“Harus ada standar, buruh saja kita punya standar, masak guru enggak kan?” tegas Sugiat.
Skema Berjenjang Sesuai Kemampuan Daerah
DPR mengusulkan skema gaji minimum berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Skema ini diharapkan mampu menyesuaikan standar kesejahteraan guru dengan kemampuan ekonomi masing-masing daerah.
“Gaji minimum nasional, gaji minimum provinsi, atau gaji minimum daerah untuk guru swasta,” jelas Sugiat.
Pengaturan ini juga dipandang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah swasta, sekaligus menutup celah praktik penggajian tidak adil yang selama ini masih sering terjadi.
Kekhawatiran Yayasan dan Sekolah Kecil
Meski dinilai sebagai terobosan penting, kebijakan ini tidak lepas dari penolakan sebagian pengelola sekolah.
Sejumlah yayasan mengkhawatirkan berkurangnya fleksibilitas dalam mengatur keuangan sekolah, terutama bagi sekolah kecil yang memiliki keterbatasan dana operasional.
Kekhawatiran utama adalah potensi tutupnya sekolah swasta kecil jika standar gaji dipaksakan tanpa dukungan tambahan dari pemerintah.
Namun DPR menegaskan bahwa ruang pengelolaan tetap terbuka bagi yayasan, selama tidak melanggar batas kelayakan hidup guru.
Bagi DPR, efisiensi yayasan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pendidik.
Ujian Keadilan Pendidikan
Perdebatan kini menguat: apakah regulasi ini akan memperkuat keadilan dalam dunia pendidikan, atau justru menjadi tekanan baru bagi keberlangsungan sekolah swasta?
Yang jelas, isu gaji guru swasta kini tak lagi menjadi urusan internal sekolah semata, melainkan telah naik kelas menjadi agenda kebijakan nasional yang menyentuh langsung masa depan pendidikan Indonesia. (*/red)






