Artinya, tanpa adanya PP baru atau regulasi turunan lainnya, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Pemerintah belum mengumumkan rencana resmi terkait kenaikan tersebut, baik melalui Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir saat masih aktif dan masa kerja yang telah dijalani. Berikut rincian lengkapnya:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp1.892.000
- Golongan Ib: Rp1.685.700 – Rp2.003.100
- Golongan Ic: Rp1.685.700 – Rp2.087.800
- Golongan Id: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
- Golongan IIc: Rp1.685.700 – Rp2.968.700
- Golongan IId: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.685.700 – Rp3.431.400
- Golongan IIIb: Rp1.685.700 – Rp3.571.000
- Golongan IIIc: Rp1.685.700 – Rp3.717.600
- Golongan IIId: Rp1.685.700 – Rp3.871.000
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.685.700 – Rp4.030.000
- Golongan IVb: Rp1.685.700 – Rp4.200.000
- Golongan IVc: Rp1.685.700 – Rp4.377.800
- Golongan IVd: Rp1.685.700 – Rp4.562.900
- Golongan IVe: Rp1.685.700 – Rp4.755.800
Nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk berbagai tunjangan yang masih melekat.
Tunjangan Tetap Diberikan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga (istri atau suami), tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Komponen ini menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi para pensiunan.
Meskipun nilainya tidak sebesar saat masih aktif bekerja, tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para PNS purna tugas.
Penegasan dari PT Taspen
Sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun PNS, PT Taspen (Persero) turut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.







