Gapura Ikon Prabumulih Roboh, Janji Perusahaan Jadi Sorotan

oleh -748 Dilihat
oleh
Kesepakatan pembangunan ulang Gapura Prabumulih antara Pemkot dan PT Mitra Tambang Raya disorot karena realisasi dinilai berlarut hingga lebih setahun. Foto: istimewa

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kota memberikan gambar teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan pembangunan.

Sementara itu, penentuan titik lokasi pendirian gapura sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih.

Dukungan lain juga datang dari Dinas Perhubungan, yang bertugas melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama proses pembangunan berlangsung demi keselamatan pekerja dan pengguna jalan.

Pemkot bahkan menjamin tidak akan ada gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proyek berlangsung, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pembangunan ulang ikon kota tersebut.

BACA JUGA: Kantor DPRD Prabumulih Tanpa Security, Ada Apa Sebenarnya?

Target Waktu dan Konsekuensi

Dalam kesepakatan disebutkan bahwa pembangunan gapura direncanakan berlangsung selama 4 hingga 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian.

Artinya, secara ideal, gapura seharusnya sudah kembali berdiri pada pertengahan 2025.

Namun, perjanjian itu juga memuat klausul tegas.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pembangunan tidak selesai, Pemerintah Kota Prabumulih berhak mengambil alih proses pembangunan, dengan catatan seluruh biaya tetap menjadi tanggung jawab PT Mitra Tambang Raya.

Setelah pembangunan rampung, gapura akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Prabumulih sebagai bentuk akhir pertanggungjawaban perusahaan atas insiden tersebut.

BACA JUGA: Pria Jagoan Prabumulih Diciduk, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah

Fakta di Lapangan Jadi Sorotan

Meski kesepakatan telah diteken secara resmi, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya.

Hingga lebih dari setahun pasca robohnya gapura, pembangunan kembali dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Perbaikan bahkan disebut baru mulai dilakukan menjelang awal tahun 2026.

Kondisi ini memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

Komisi III DPRD Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gapura air mancur tersebut.

BACA JUGA: Gerbang Ikon Prabumulih Dibangun Lagi, Akses Kota Ditutup Sementara

Ketua Komisi III DPRD Prabumulih, Nicho Adha Pranata, menyatakan pihaknya meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, untuk segera memanggil pihak PT Mitra Tambang Raya guna meminta penjelasan atas lambannya progres pembangunan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.