Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi

oleh -65 Dilihat
oleh
DPD Golkar Kepahiang menunda PAW kader DPRD Andrian Defandra hingga ada putusan inkrah kasus korupsi demi kepastian hukum. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° DPD Partai Golkar Kepahiang memilih menunggu putusan pengadilan inkrah terkait kasus korupsi Andrian Defandra sebelum mengajukan PAW.

° Meski nama pengganti telah disiapkan, Golkar menegaskan langkah ini demi kepastian hukum dan menjaga etika partai.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – DPD Partai Golkar Kepahiang, Bengkulu, mengambil sikap hati-hati terkait kekosongan satu kursi di DPRD Kepahiang.

Partai berlambang pohon beringin itu memutuskan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara korupsi yang menjerat kadernya, Andrian Defandra.

Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, Darmawansyah, menegaskan bahwa secara internal partai sebenarnya telah menyiapkan nama calon pengganti.

Sosok tersebut merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pileg 2024 lalu.

“Secara aturan dan mekanisme partai sudah siap. Tapi kita menunggu putusan tetap, menunggu inkrah dulu,” ujar Darmawansyah kepada wartawan, Minggu (18/1/2026) siang.

Persidangan Masih Berjalan

BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

Menurut informasi yang diterima DPD Golkar Kepahiang, proses persidangan kasus korupsi yang menjerat Andrian Defandra hingga kini masih berlangsung.

Putusan pengadilan diperkirakan paling cepat baru akan keluar pada akhir Februari 2026.

“Nanti kalau putusan pengadilan sudah keluar, baru kita usulkan PAW,” lanjut Darmawansyah.

Langkah ini, kata dia, diambil demi menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari polemik politik yang bisa muncul jika pergantian dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan final.

Tanpa Bantuan Hukum dari Partai

Darmawansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi dengan Andrian Defandra.

BACA JUGA: Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!

Namun, karena tidak ada permintaan resmi, DPD Golkar Kepahiang tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

“Tidak ada permintaan itu, sehingga kita juga tidak bisa memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.

Kursi DPRD Masih Kosong

Diketahui, satu kursi Fraksi Golkar di DPRD Kepahiang saat ini kosong.

Kursi tersebut sebelumnya ditempati Andrian Defandra, mantan Ketua Komisi I DPRD Kepahiang periode 2024–2029 yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi.

Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, turut menegaskan bahwa pimpinan DPRD juga masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan sebelum memproses PAW, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: PAN Kunci 17 Ketua DPD se-Sumsel: Target Pelantikan Serentak Januari, Mesin Partai Digenjot untuk 2029!

Sikap menunggu ini menjadi penanda bahwa proses politik di Kepahiang tengah berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan supremasi hukum. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.