Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan wali murid ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik di TikTok. PGRI beri dukungan penuh, Jum'at (24/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani, melaporkan seorang wali murid berinisial Yunita ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
° Langkah hukum ini didukung penuh oleh PGRI Kota Palembang yang menilai unggahan tersebut telah meresahkan dunia pendidikan dan merusak citra profesi guru.
Palembang, LintangPos.com – Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali digemparkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang guru SMK Negeri 7 Palembang.
Maya Handayani, guru sekolah tersebut, resmi menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan di media sosial TikTok.
Didampingi rekan-rekannya yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang serta tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Maya melaporkan akun TikTok @nita_fsagung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/10/2025).
“Unggahan itu telah menyesatkan dan menyerang kehormatan saya sebagai seorang pendidik,” ungkap Maya singkat usai pelaporan.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika Yunita, pemilik akun TikTok tersebut, datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan pihak sekolah terkait ketidakhadiran anaknya dalam ujian tengah semester.
Namun setelah pertemuan itu, muncul sejumlah video di media sosial yang menuding Maya telah memfitnah anak dari terlapor.
BACA JUGA: Diduga Tidur di Kelas, Siswa di Palembang Dianiaya Oknum Guru Olahraga
Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas tindakan yang dinilai telah mencoreng martabat profesi guru.
“Video yang beredar luas di media sosial sangat meresahkan dan mendiskreditkan para guru. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah menyangkut wibawa dunia pendidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Zulinto juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Sebenarnya kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena kasus ini sudah masuk ranah hukum dan bahkan pihak guru kami juga dilaporkan balik, maka kami harus bersikap tegas,” katanya.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
View Comments