Ringkasan Berita:
° Revisi UU Sisdiknas membawa perubahan besar: pengelolaan guru bakal ditarik ke pemerintah pusat.
° Mulai rekrutmen, distribusi hingga gaji direncanakan terpusat demi keadilan dan pemerataan.
° DPR menekankan kebijakan ini harus berbasis data dan diuji publik.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menghadirkan satu perubahan krusial yang menyita perhatian publik: pengelolaan guru tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, melainkan akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.
Perubahan ini mencakup hampir seluruh siklus manajemen guru, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengangkatan, pengendalian, penetapan formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier.
Bahkan, aspek penggajian guru juga masuk dalam skema sentralisasi tersebut.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai sentralisasi ini sebagai langkah logis.
Menurutnya, selama kewenangan masih berada di daerah, pemerintah pusat kerap kesulitan menjawab persoalan klasik seperti minimnya pembukaan formasi rekrutmen guru.
“Ketika kementerian ditanya mengapa tidak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka tidak bisa menjawab karena memang bukan kewenangannya,” ujar Hetifah.
BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!
Dengan pengelolaan terpusat, persoalan tersebut diharapkan bisa diatasi secara lebih sistematis.
Tak Boleh Tabrak Otonomi Daerah
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar sentralisasi ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
Pelaksanaannya harus berbasis data yang akurat, mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, serta memperhatikan karakteristik dan kondisi tiap daerah.
Restrukturisasi kewenangan ini, menurut Hetifah, bukan sekadar perubahan administratif.
Tujuan utamanya adalah menciptakan rasa keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang selama ini kerap menghadapi ketimpangan, baik dalam penempatan maupun kesejahteraan.
Distribusi Guru hingga Sekolah Swasta
Hal menarik lainnya, pemerintah pusat nantinya diharapkan memiliki kewenangan mendistribusikan guru secara adil, termasuk ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Penegasan aturan ini dinilai penting agar pemerintah tidak ragu bertindak karena kekhawatiran melanggar regulasi.
Janji Uji Publik dan Wacana Badan Guru Nasional
Menyadari dampaknya yang luas, Hetifah menegaskan perlunya kajian mendalam serta uji publik sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
DPR juga menyoroti adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga khusus yang menangani manajemen guru secara terpusat.
Politisi Partai Golkar tersebut memastikan uji publik akan dilakukan secara resmi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Harapannya, kebijakan ini benar-benar menjadi jawaban atas persoalan lama dan membuka jalan menuju keadilan bagi guru di seluruh Indonesia. (*/red)






