Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru bagi guru dan tenaga kependidikan agar terlindungi dari intimidasi dan kriminalisasi.
° Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai jawaban atas maraknya kriminalisasi guru.
Aturan ini memberikan perlindungan hukum, profesi, K3, hingga HaKI bagi pendidik demi menciptakan iklim pendidikan yang aman dan bermartabat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kasus kriminalisasi terhadap guru bukan lagi cerita langka.
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan mental akibat intimidasi orang tua murid, lingkungan sekitar, bahkan ancaman hukum terus menghantui para pendidik.
Fenomena ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Sebagai bentuk komitmen melindungi martabat guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru bukan sekadar penyampai materi di ruang kelas.
Lebih dari itu, guru adalah garda terdepan dalam pembangunan karakter bangsa yang hak, kehormatan, dan keselamatannya wajib dijamin oleh negara.
Dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sekaligus tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi PTK.
Permendikdasmen ini berdiri di atas empat pilar utama perlindungan.
Pertama, perlindungan hukum yang bertujuan melindungi PTK dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga birokrasi.
Kedua, perlindungan profesi yang menjamin hak guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Berikut Nominal Lengkap Semua Golongan
Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memastikan lingkungan sekolah yang sehat dan aman bagi pendidik.
Page: 1 2
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…