Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi Sendiri, Negara Turun Tangan Lindungi Pendidik

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai jawaban atas maraknya kriminalisasi guru.

Aturan ini memberikan perlindungan hukum, profesi, K3, hingga HaKI bagi pendidik demi menciptakan iklim pendidikan yang aman dan bermartabat.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kasus kriminalisasi terhadap guru bukan lagi cerita langka.

Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan mental akibat intimidasi orang tua murid, lingkungan sekitar, bahkan ancaman hukum terus menghantui para pendidik.

Fenomena ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebagai bentuk komitmen melindungi martabat guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru bukan sekadar penyampai materi di ruang kelas.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Lebih dari itu, guru adalah garda terdepan dalam pembangunan karakter bangsa yang hak, kehormatan, dan keselamatannya wajib dijamin oleh negara.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sekaligus tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi PTK.

Empat Pilar Perlindungan Guru

Permendikdasmen ini berdiri di atas empat pilar utama perlindungan.

Pertama, perlindungan hukum yang bertujuan melindungi PTK dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga birokrasi.

Kedua, perlindungan profesi yang menjamin hak guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Berikut Nominal Lengkap Semua Golongan

Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memastikan lingkungan sekolah yang sehat dan aman bagi pendidik.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hak guru Kemendikdasmen kriminalisasi guru perlindungan guru perlindungan pendidik Permendikdasmen 4 Tahun 2026 PTK Indonesia satgas perlindungan PTK

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

7 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago