Categories: Nasional Pendidikan

Guru Tak Lagi Sendiri, Negara Turun Tangan Lindungi Pendidik

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai jawaban atas maraknya kriminalisasi guru.

Aturan ini memberikan perlindungan hukum, profesi, K3, hingga HaKI bagi pendidik demi menciptakan iklim pendidikan yang aman dan bermartabat.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kasus kriminalisasi terhadap guru bukan lagi cerita langka.

Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan mental akibat intimidasi orang tua murid, lingkungan sekitar, bahkan ancaman hukum terus menghantui para pendidik.

Fenomena ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebagai bentuk komitmen melindungi martabat guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru bukan sekadar penyampai materi di ruang kelas.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Lebih dari itu, guru adalah garda terdepan dalam pembangunan karakter bangsa yang hak, kehormatan, dan keselamatannya wajib dijamin oleh negara.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya sekaligus tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi PTK.

Empat Pilar Perlindungan Guru

Permendikdasmen ini berdiri di atas empat pilar utama perlindungan.

Pertama, perlindungan hukum yang bertujuan melindungi PTK dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga birokrasi.

Kedua, perlindungan profesi yang menjamin hak guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Berikut Nominal Lengkap Semua Golongan

Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memastikan lingkungan sekolah yang sehat dan aman bagi pendidik.

Page: 1 2

Lintang Pos

View Comments

Share
Tags: hak guru Kemendikdasmen kriminalisasi guru perlindungan guru perlindungan pendidik Permendikdasmen 4 Tahun 2026 PTK Indonesia satgas perlindungan PTK
Topik: Pendidikan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

12 jam ago
  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

3 hari ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

3 hari ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

3 hari ago