Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

oleh -554 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana PMI Palembang senilai Rp4,09 miliar, dan memerintahkan JPU lanjut ke tahap pembuktian, Selasa (21/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi dana BPPD PMI Kota Palembang 2020–2023, yakni mantan Ketua PMI Fitrianti Agustinda dan mantan Kabag UTD Dedi Sipriyanto.

° Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan 99 saksi. Keduanya diduga menggunakan dana PMI untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara Rp4,09 miliar.


Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023.

Dua terdakwa tersebut adalah Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam sidang yang digelar di ruang PN Tipikor Palembang pada Selasa (21/10/2025), Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Masrianti saat membacakan amar putusan sela.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.