Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., menegaskan bahwa izin pengobatan bukan menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan. Karena terdakwa tidak ditahan, dan yang melakukan pencekalan adalah Jaksa,” jelas Fauzi Isra di persidangan.
Majelis hakim pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak kejaksaan sebagai instansi yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. Tak lama berselang, kabar wafatnya H. Halim Ali pun menyebar luas.
Dengan gugurnya perkara pidana ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel terkait kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata, yang akan menjadi babak baru dalam penanganan kasus tersebut. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…