Ringkasan Berita:
° Seorang warga Kota Prabumulih, Bambang Priyatno (48), menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Yoni Marwan (44), warga satu kelurahan yang menawarkan rumah fiktif.
° Alih-alih memiliki rumah impian, Bambang justru kehilangan uang hingga Rp95 juta.
° Polisi kini telah menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Prabumulih, LintangPos.com — Keinginan memiliki rumah sendiri malah membawa petaka bagi Bambang Priyatno (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih.
Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Yoni Marwan bin Mat Relan (44), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan yang sama. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp95 juta.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelaku menawarkan sebuah rumah kepada Bambang dengan harga Rp70 juta.
Tergiur dengan penawaran itu, Bambang langsung memberikan uang panjar sebesar Rp35 juta.
Namun, seminggu kemudian, ketika Bambang meminta sertifikat rumah dan kwitansi pembelian, Yoni justru beralasan bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu (5/6/2024), Yoni kembali menghubungi Bambang dan mengajaknya bertemu di sebuah ruko miliknya di Kelurahan Muara Dua.
BACA JUGA: Oknum Mahasiswi Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Rp 18,3 Juta Lewat Arisan Fiktif
Dalam pertemuan itu, Yoni mencoba menenangkan korban dengan menawarkan satu unit ruko sebagai pengganti.
Mereka sepakat harga ruko tersebut Rp250 juta, dan Bambang kembali menyerahkan uang sebesar Rp60 juta secara bertahap, bahkan sempat dibuat surat pengikat jual beli.
Namun, harapan kembali pupus. Saat Bambang hendak menempati ruko tersebut, ia mendapati bahwa bangunan itu ternyata masih diagunkan ke pihak bank.
Merasa tertipu, ia pun melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih segera memanggil pelaku untuk diperiksa. Saat Yoni datang ke Mapolres, penyidik langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, Sabtu (18/10/2025).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perampasan Mobil Avanza di Palembang, Korban Adukan Leasing ke OJK
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan empat lembar kwitansi pembayaran serta sejumlah keterangan saksi yang memperkuat bukti dugaan penipuan.
Atas perbuatannya, Yoni Marwan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi properti.
“Pastikan sertifikat dan status kepemilikan diverifikasi melalui kantor pertanahan atau notaris resmi. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa niat baik untuk memiliki hunian dapat berubah menjadi kerugian besar jika kurang berhati-hati dan terlalu mudah percaya. (*/red)






