Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde

oleh -55 Dilihat
oleh
Sidang Tipikor Palembang mengungkap pengakuan Harnojoyo yang menyebut pengurangan BPHTB Pasar Cinde dilakukan Kepala Bapenda tanpa sepengetahuan wali kota, Selasa (27/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo mengaku tidak mengetahui pengurangan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde senilai Rp1,1 miliar. Dalam sidang Tipikor Palembang, ia menyebut keputusan itu sepenuhnya dilakukan Kepala Bapenda Sinta Raharja tanpa persetujuannya.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menguak babak baru.

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara terbuka melempar tanggung jawab terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Sinta Raharja, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Harnojoyo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, Harnojoyo duduk di hadapan majelis hakim dan harus menjawab rentetan pertanyaan tajam dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Fokus utama jaksa tertuju pada mekanisme dan dasar hukum pengurangan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde yang diberikan kepada PT Magna Beatum, perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Perusahaan Komersial Tak Seharusnya Dapat Keringanan

BACA JUGA: Alex Noerdin Akhirnya Buka Kartu soal Pasar Cinde: Dari Save Cinde hingga Ancaman Runtuh

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, Harnojoyo menegaskan bahwa PT Magna Beatum merupakan perusahaan yang berorientasi komersial.

Dengan status tersebut, menurutnya, perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan BPHTB.

“Seharusnya PT Magna Beatum tidak mendapatkan pengurangan BPHTB karena statusnya perusahaan komersial,” ujar Harnojoyo di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, nilai BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde diketahui mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Namun, jumlah yang dibayarkan ke kas daerah justru hanya sekitar Rp1,1 miliar, setelah adanya pengurangan sebesar 50 persen.

Pengurangan inilah yang kini menjadi sorotan utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

SK Ditandatangani Kepala Bapenda

Harnojoyo mengungkapkan, pengurangan BPHTB itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sinta Raharja selaku Kepala Bapenda Kota Palembang saat itu.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan maupun landasan hukum yang digunakan dalam penerbitan SK tersebut.

Saat didesak jaksa apakah dirinya memberikan persetujuan atas pengurangan itu, Harnojoyo dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung terkait pengurangan BPHTB tersebut,” katanya.

Bahkan, ia mengklaim tidak pernah menerima laporan atau permohonan resmi terkait pengurangan pajak tersebut sebelum SK diterbitkan.

BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH

Soal Batas Kewenangan

Dalam keterangannya, Harnojoyo juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pengurusan objek pajak BPHTB di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Menurutnya, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini wali kota.

Sementara objek pajak di bawah Rp2 miliar menjadi kewenangan Kepala Bapenda.

Namun dalam kasus Pasar Cinde, terdapat SK pengurangan BPHTB tertanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh Sinta Raharja, meskipun nilai objek pajaknya berada di atas Rp2 miliar.

“Objek pajaknya lebih dari Rp2 miliar, seharusnya itu kewenangan wali kota, bukan Kepala Bapenda,” tegas Harnojoyo.

BACA JUGA: Sultan Marah! Pembangunan Gedung 7 Lantai RS AK Gani Disebut Ancam Kehormatan Benteng Kuto Besak

Ia pun menduga kuat bahwa SK pengurangan BPHTB tersebut diproses dan diterbitkan sepenuhnya oleh Kepala Bapenda tanpa sepengetahuannya selaku wali kota.

Pernyataan ini secara tidak langsung mengarah pada dugaan pelampauan kewenangan oleh Sinta Raharja.

Aliran Dana Jadi Sorotan Jaksa

Meski mengaku tidak mengetahui proses pengurangan BPHTB, posisi Harnojoyo tak sepenuhnya aman.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Harnojoyo turut menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.

Dana tersebut disebut berasal dari pengurangan pembayaran BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang total pengurangannya mencapai sekitar Rp1 miliar.

BACA JUGA: Eksepsi Alex Noerdin Mental Semua, Sidang Siap Masuk Babak Penentuan

Jaksa mengungkapkan, uang itu diberikan oleh terdakwa Raimar Yousnaldi, Branch Manager PT Magna Beatum, dan diserahkan melalui perantara Sinta Raharja.

Dalam dakwaan yang sama, Sinta Raharja juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp125 juta.

Dana-dana tersebut disebut sebagai “hadiah” atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan pengurangan BPHTB.

Terdakwa Lain Ikut Diperiksa

Selain Harnojoyo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Raimar Yousnaldi.

Keduanya dicecar pertanyaan oleh JPU maupun tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

BACA JUGA: Usai Paripurna, Anggota DPRD Dijemput Jaksa, Negara Rugi Miliaran

Sidang berlangsung dinamis, dengan sejumlah bukti surat ditunjukkan di hadapan persidangan, termasuk dokumen pengurangan BPHTB yang ditandatangani Kepala Bapenda.

Majelis hakim beberapa kali meminta para terdakwa memberikan jawaban lugas dan tidak berbelit, mengingat perkara ini menyangkut kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.

Sidang Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang masih terus berlangsung.

Agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa dijadwalkan berlanjut dalam sidang berikutnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian penegak hukum, tetapi juga publik Palembang, mengingat Pasar Cinde merupakan salah satu ikon kota yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi tinggi.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

Publik kini menanti, apakah pengakuan saling lempar tanggung jawab ini akan mengarah pada pengungkapan aktor utama di balik pengurangan BPHTB yang diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.