Atas dasar itu, perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun dinilai bisa menjadi langkah strategis menjaga kualitas layanan publik di bidang tertentu.
Namun, BKN juga menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian matang.
Di balik usulan tersebut, muncul catatan kritis dari anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.
Ia menyoroti bahwa jika usulan itu disetujui, Indonesia berpotensi memiliki usia pensiun ASN tertua di dunia.
Menurutnya, kebijakan sebesar ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai dampak jangka panjang yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Khozin menilai perpanjangan usia pensiun akan memengaruhi banyak aspek, terutama kondisi keuangan negara.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan produktivitas pegawai lanjut usia serta tantangan regenerasi yang mungkin terhambat jika ASN senior bertahan lebih lama di posisinya.
Tak hanya itu, kemampuan ekonomi nasional dan stabilitas anggaran jangka panjang juga harus dihitung dengan cermat.
Apalagi, kebijakan ini akan menentukan arah pembangunan birokrasi di masa depan.
Pemerintah pun diminta untuk memastikan bahwa usulan tersebut tidak hanya menguntungkan satu sisi, tetapi memperhatikan keseimbangan antara kualitas SDM, efektivitas anggaran, dan kesempatan karier generasi penerus.
BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!
Untuk saat ini, usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun masih berada di meja pembahasan pemerintah.
Publik pun menunggu bagaimana keputusan finalnya—apakah akan menjadi langkah maju bagi birokrasi atau justru membawa tantangan baru bagi sistem kepegawaian Indonesia. (*/red)






