Penyesuaian terakhir adalah kenaikan 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, sesuai PP 8/2024.
“Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya,” tulis Taspen.
Apa Kata Pemerintah?
BACA JUGA: Viral! Guru Ngaji Diduga Diusir Lurah Talang Betutu Saat Urus Validasi Meteran Mushola
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN untuk beberapa kelompok seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara, kebijakan tersebut belum diputuskan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada pembahasan lanjutan mengenai rencana kenaikan gaji ASN.
Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari juga menekankan bahwa rencana dalam Perpres 79/2025 masih bersifat indikatif.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan,” ujar Qodari. (*/red)





