Data dikumpulkan oleh pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Kemendagri, dan digunakan Kemenkeu untuk menetapkan kebutuhan anggaran.
Setelah dana ditransfer melalui tambahan Dana Alokasi Umum, pemerintah daerahlah yang mencairkan tunjangan tersebut.
Proses verifikasi bisa memakan waktu karena harus sinkron antarinstansi, sehingga pencairan di setiap daerah mungkin berbeda.
Selama data belum benar-benar valid, dana tidak dapat disalurkan. Guru dianjurkan mengikuti update hanya dari kanal resmi pemerintah. (*/red)
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…