Pada tahun 2025, guru ASN berpotensi menerima TPG 100 persen sebanyak dua kali, yaitu:
- TPG 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR)
- TPG 100 persen dalam Gaji ke-13
Dengan kata lain, bukan hanya satu kali tambahan, melainkan dua momen pencairan yang masing-masing setara dengan satu kali gaji pokok.
Jika dikalkulasikan secara sederhana, guru ASN yang memiliki gaji pokok Rp2,5 juta akan menerima:
BACA JUGA: Kapolsek Turun Gunung! Siswa SMA Negeri 1 Lintang Kanan Ikuti Sosialisasi Anti-Kenakalan Remaja
- TPG 100 persen saat THR: Rp2,5 juta
- TPG 100 persen saat gaji ke-13: Rp2,5 juta
Totalnya mencapai Rp5 juta. Bahkan, nominal ini bisa lebih besar bagi guru dengan gaji pokok di atas Rp2,5 juta.
Kenapa Bisa Lebih dari Rp5 Juta?
Jawabannya terletak pada struktur gaji pokok guru ASN. Gaji pokok sangat bergantung pada:
- Golongan kepangkatan
- Masa kerja
- Status kepegawaian (PNS atau PPPK)
Guru ASN dengan golongan dan masa kerja yang lebih tinggi tentu memiliki gaji pokok di atas Rp3 juta.
Jika dikalikan dua kali pencairan TPG 100 persen (THR dan gaji ke-13), total yang diterima bisa melampaui Rp6 juta bahkan Rp7 juta.
Inilah yang kemudian memunculkan narasi “TPG 100 persen cair lebih dari Rp5 juta” yang ramai diperbincangkan.
Tapi Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima
Meski terdengar menggembirakan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima TPG 100 persen ini.
Regulasi dengan tegas menyebutkan adanya kriteria penerima.
TPG 100 persen hanya diberikan kepada:
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
- Guru ASN yang telah bersertifikasi, dan
- Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), serta
- Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Artinya, guru ASN yang sudah mendapatkan Tukin atau TPP dari instansi atau pemerintah daerah tidak termasuk penerima TPG 100 persen.





