Heboh TPG 100 Persen Cair Lebih dari Rp5 Juta di Akhir 2025! Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Guru ASN

oleh -1316 Dilihat
oleh
TPG 100 persen disebut cair lebih dari Rp5 juta pada 2025. Simak fakta resmi, aturan PP dan PMK terbaru, serta syarat guru ASN penerima TPG 100 persen. (*/Ils)

Pada tahun 2025, guru ASN berpotensi menerima TPG 100 persen sebanyak dua kali, yaitu:

  • TPG 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR)
  • TPG 100 persen dalam Gaji ke-13

Dengan kata lain, bukan hanya satu kali tambahan, melainkan dua momen pencairan yang masing-masing setara dengan satu kali gaji pokok.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, guru ASN yang memiliki gaji pokok Rp2,5 juta akan menerima:

BACA JUGA: Kapolsek Turun Gunung! Siswa SMA Negeri 1 Lintang Kanan Ikuti Sosialisasi Anti-Kenakalan Remaja

  • TPG 100 persen saat THR: Rp2,5 juta
  • TPG 100 persen saat gaji ke-13: Rp2,5 juta

Totalnya mencapai Rp5 juta. Bahkan, nominal ini bisa lebih besar bagi guru dengan gaji pokok di atas Rp2,5 juta.

Kenapa Bisa Lebih dari Rp5 Juta?

Jawabannya terletak pada struktur gaji pokok guru ASN. Gaji pokok sangat bergantung pada:

  • Golongan kepangkatan
  • Masa kerja
  • Status kepegawaian (PNS atau PPPK)

Guru ASN dengan golongan dan masa kerja yang lebih tinggi tentu memiliki gaji pokok di atas Rp3 juta.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Beberkan Jadwal Pasti TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Siap-Siap Senyum Lebar di Akhir 2025

Jika dikalikan dua kali pencairan TPG 100 persen (THR dan gaji ke-13), total yang diterima bisa melampaui Rp6 juta bahkan Rp7 juta.

Inilah yang kemudian memunculkan narasi “TPG 100 persen cair lebih dari Rp5 juta” yang ramai diperbincangkan.

Tapi Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima

Meski terdengar menggembirakan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima TPG 100 persen ini.

Regulasi dengan tegas menyebutkan adanya kriteria penerima.

TPG 100 persen hanya diberikan kepada:

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

  • Guru ASN yang telah bersertifikasi, dan
  • Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), serta
  • Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Artinya, guru ASN yang sudah mendapatkan Tukin atau TPP dari instansi atau pemerintah daerah tidak termasuk penerima TPG 100 persen.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.