Categories: Nasional Pendidikan

Heboh TPG 100 Persen Cair Lebih dari Rp5 Juta di Akhir 2025! Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Guru ASN

Pada tahun 2025, guru ASN berpotensi menerima TPG 100 persen sebanyak dua kali, yaitu:

  • TPG 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR)
  • TPG 100 persen dalam Gaji ke-13

Dengan kata lain, bukan hanya satu kali tambahan, melainkan dua momen pencairan yang masing-masing setara dengan satu kali gaji pokok.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, guru ASN yang memiliki gaji pokok Rp2,5 juta akan menerima:

BACA JUGA: Kapolsek Turun Gunung! Siswa SMA Negeri 1 Lintang Kanan Ikuti Sosialisasi Anti-Kenakalan Remaja

  • TPG 100 persen saat THR: Rp2,5 juta
  • TPG 100 persen saat gaji ke-13: Rp2,5 juta

Totalnya mencapai Rp5 juta. Bahkan, nominal ini bisa lebih besar bagi guru dengan gaji pokok di atas Rp2,5 juta.

Kenapa Bisa Lebih dari Rp5 Juta?

Jawabannya terletak pada struktur gaji pokok guru ASN. Gaji pokok sangat bergantung pada:

  • Golongan kepangkatan
  • Masa kerja
  • Status kepegawaian (PNS atau PPPK)

Guru ASN dengan golongan dan masa kerja yang lebih tinggi tentu memiliki gaji pokok di atas Rp3 juta.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Beberkan Jadwal Pasti TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Siap-Siap Senyum Lebar di Akhir 2025

Jika dikalikan dua kali pencairan TPG 100 persen (THR dan gaji ke-13), total yang diterima bisa melampaui Rp6 juta bahkan Rp7 juta.

Inilah yang kemudian memunculkan narasi “TPG 100 persen cair lebih dari Rp5 juta” yang ramai diperbincangkan.

Tapi Tidak Semua Guru Sertifikasi Menerima

Meski terdengar menggembirakan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima TPG 100 persen ini.

Regulasi dengan tegas menyebutkan adanya kriteria penerima.

TPG 100 persen hanya diberikan kepada:

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

  • Guru ASN yang telah bersertifikasi, dan
  • Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), serta
  • Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Artinya, guru ASN yang sudah mendapatkan Tukin atau TPP dari instansi atau pemerintah daerah tidak termasuk penerima TPG 100 persen.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: gaji ke-13 guru guru sertifikasi ASN pencairan TPG 2025 PMK Nomor 23 Tahun 2025 PP Nomor 11 Tahun 2025 regulasi TPG guru THR guru ASN TPG 100 persen

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

3 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

3 hari ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

3 hari ago