TPG 100 persen disebut cair lebih dari Rp5 juta pada 2025. Simak fakta resmi, aturan PP dan PMK terbaru, serta syarat guru ASN penerima TPG 100 persen. (*/Ils)
° Kabar pencairan TPG 100 persen hingga lebih dari Rp5 juta ramai di media sosial.
° Benarkah guru akan menerima dana tersebut di akhir 2025?
° Artikel ini mengulas regulasi resmi, skema pencairan, serta siapa saja guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang akhir tahun 2025, jagat media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang membuat banyak guru mengernyit sekaligus berharap.
Informasi tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen disebut-sebut akan mencapai lebih dari Rp5 juta.
Angka tersebut tentu terdengar menggiurkan, terutama bagi para guru ASN yang selama ini menantikan kejelasan soal kesejahteraan.
Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu pertanyaan besar pun muncul: apakah kabar TPG 100 persen lebih dari Rp5 juta itu benar adanya atau sekadar asumsi yang dibesar-besarkan?
Untuk menjawabnya, bapak dan ibu guru perlu memahami duduk perkara yang sebenarnya, terutama dengan merujuk pada regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Pencairan TPG 100 persen pada tahun 2025 tidak berdiri di atas isu semata.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas melalui dua regulasi utama, yakni:
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum pencairan berbagai tunjangan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa besaran TPG 100 persen yang diterima guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Artinya, nominal TPG tidak disamaratakan, melainkan menyesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru sesuai golongan dan masa kerja.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Inilah bagian yang sering luput dipahami dan akhirnya memunculkan angka fantastis di media sosial.
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…