Categories: Berita Palembang Pemerintahan Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mendorong penyelesaian persoalan aktivitas ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tetap memperhatikan aturan hukum, keselamatan, dan ekonomi masyarakat.

Hal itu ditegaskan Herman Deru saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aktivitas ilegal refinery di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (16/9/2026).

Menurut Herman Deru, persoalan regulasi terkait aktivitas tersebut berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang dapat menjaga kondisi ekonomi masyarakat tetap kondusif.

BACA JUGA: Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

“Saya ingin ini segera terselesaikan. Regulasi ini tidak di tingkat daerah, tetapi di pusat. Kita harus menemukan solusi agar kondisi ekonomi tetap kondusif dan masyarakat dapat berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herman Deru.

Ia berharap aktivitas penyulingan yang selama ini dilakukan masyarakat dapat diarahkan melalui pembinaan, terutama menyangkut aspek keselamatan, legalitas, dan tata kelola distribusi.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Perwakilan SKK Migas Bambang Dwi Januarto menyampaikan, penertiban perlu dilakukan secara humanis.

BACA JUGA: Entrepreneur Day Al Furqon, Herman Deru Dorong Literasi AI Sejak Dini

Di sisi lain, tata kelola kegiatan masyarakat dan kebutuhan ekonomi mereka tetap perlu diperhatikan.

Bupati Muba H. Toha mengatakan aktivitas penyulingan minyak telah berlangsung dalam waktu lama dan menjadi bagian dari mata pencaharian sebagian masyarakat.

Karena itu, ia berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas penyulingan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Asisten I Setda Sumsel H. Apriyadi, para kepala OPD Sumsel, jajaran Forkopimda Muba, serta sejumlah instansi terkait.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Pusat Bikin Hotel dan Restoran Sumsel Tertekan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pihak terkait selanjutnya diharapkan dapat merumuskan langkah penyelesaian yang mempertemukan kepentingan penegakan aturan, keselamatan kegiatan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*/red)

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: aktivitas penyulingan minyak H Toha Herman Deru minyak ilegal Musi Banyuasin Pemprov Sumsel refinery ilegal Muba SKK Migas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 hari ago