Ringkasan Berita:
° Pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
° Kepala BKN Zudan Arif membeberkan syaratnya, mulai dari kondisi ekonomi yang membaik, peningkatan pendapatan daerah, hingga kinerja pegawai yang dinilai terus meningkat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Transformasi status tenaga honorer masih terus bergulir, dan pemerintah kembali membuka kabar yang memberi secercah harapan bagi mereka yang kini menjabat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meski sudah memiliki status lebih jelas dibandingkan saat masih menjadi honorer, peluang untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu ternyata tetap terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, membeberkan sejumlah syarat penting yang akan menentukan apakah pegawai paruh waktu bisa melangkah ke jenjang penuh waktu.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam unggahan resmi BKN yang kini banyak diperhatikan para tenaga honorer di daerah.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah untuk memberikan kepastian status, sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Tahun ini ditargetkan istilah “tenaga honorer” tidak lagi digunakan.
BACA JUGA: Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Jejak Pelaku Mengarah ke Tetangga Sendiri
Dalam skema PPPK Paruh Waktu yang diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menjamin minimal besaran penghasilan mereka setara saat masih berstatus honorer.
Atau, mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat bila opsi tersebut lebih tinggi.
Meski tidak banyak perubahan dari sisi kesejahteraan, pengakuan resmi sebagai ASN tetap menjadi poin penting bagi keberlanjutan karier mereka.
Namun perhatian terbesar kini tertuju pada kemungkinan naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurut Zudan Arif, peluang itu benar-benar ada—dengan catatan beberapa kondisi harus terpenuhi.
“Kalau kondisi ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah meningkat, yang paruh waktu yang rajin-rajin, yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Ada empat faktor utama yang menjadi penentu perubahan status tersebut:
- Kondisi ekonomi nasional membaik
- Pendapatan daerah meningkat
- Transfer anggaran dari pusat ke daerah meningkat
- Kinerja pegawai PPPK Paruh Waktu dinilai bagus dan meningkat
Dengan kata lain, peluang peningkatan status bukan hanya ditentukan oleh kondisi makro, tetapi juga performa individu.
Pemerintah memberi sinyal bahwa pegawai yang menunjukkan kinerja unggul akan menjadi prioritas ketika kesempatan pengangkatan diperluas.
Penjelasan ini menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh daerah yang menantikan jenjang karier lebih stabil.
Meski prosesnya bergantung pada situasi fiskal dan evaluasi kinerja, peluang itu kini semakin nyata. (*/red)





