Honorer Bisa Naik Level! Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Dipromosikan Jadi Penuh Waktu

oleh -627 Dilihat
oleh
PPPK Paruh Waktu masih punya peluang naik status menjadi Penuh Waktu. BKN menjelaskan syarat utama yang harus terpenuhi, termasuk faktor ekonomi dan kinerja. (*/ILS)

Tahun ini ditargetkan istilah “tenaga honorer” tidak lagi digunakan.

BACA JUGA: Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Jejak Pelaku Mengarah ke Tetangga Sendiri

Dalam skema PPPK Paruh Waktu yang diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menjamin minimal besaran penghasilan mereka setara saat masih berstatus honorer.

Atau, mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat bila opsi tersebut lebih tinggi.

Meski tidak banyak perubahan dari sisi kesejahteraan, pengakuan resmi sebagai ASN tetap menjadi poin penting bagi keberlanjutan karier mereka.

Namun perhatian terbesar kini tertuju pada kemungkinan naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurut Zudan Arif, peluang itu benar-benar ada—dengan catatan beberapa kondisi harus terpenuhi.

“Kalau kondisi ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah meningkat, yang paruh waktu yang rajin-rajin, yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” jelasnya.

BACA JUGA: Akhirnya! 13 Daerah Ini Tuntaskan 100 Persen NIP PPPK Paruh Waktu, SK Pengangkatan Siap Dibagikan 2025

Ada empat faktor utama yang menjadi penentu perubahan status tersebut:

  1. Kondisi ekonomi nasional membaik
  2. Pendapatan daerah meningkat
  3. Transfer anggaran dari pusat ke daerah meningkat
  4. Kinerja pegawai PPPK Paruh Waktu dinilai bagus dan meningkat

Dengan kata lain, peluang peningkatan status bukan hanya ditentukan oleh kondisi makro, tetapi juga performa individu.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.