Tahun ini ditargetkan istilah “tenaga honorer” tidak lagi digunakan.
BACA JUGA: Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Jejak Pelaku Mengarah ke Tetangga Sendiri
Dalam skema PPPK Paruh Waktu yang diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menjamin minimal besaran penghasilan mereka setara saat masih berstatus honorer.
Atau, mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat bila opsi tersebut lebih tinggi.
Meski tidak banyak perubahan dari sisi kesejahteraan, pengakuan resmi sebagai ASN tetap menjadi poin penting bagi keberlanjutan karier mereka.
Namun perhatian terbesar kini tertuju pada kemungkinan naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurut Zudan Arif, peluang itu benar-benar ada—dengan catatan beberapa kondisi harus terpenuhi.
“Kalau kondisi ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah meningkat, yang paruh waktu yang rajin-rajin, yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Ada empat faktor utama yang menjadi penentu perubahan status tersebut:
- Kondisi ekonomi nasional membaik
- Pendapatan daerah meningkat
- Transfer anggaran dari pusat ke daerah meningkat
- Kinerja pegawai PPPK Paruh Waktu dinilai bagus dan meningkat
Dengan kata lain, peluang peningkatan status bukan hanya ditentukan oleh kondisi makro, tetapi juga performa individu.








