Ringkasan Berita:
° Meski program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatatkan 123,2 juta bidang tanah terdaftar di Indonesia, status tanah wakaf masih memprihatinkan.
° Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, baru 45 persen atau 278.469 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat dari total lebih dari 561 ribu bidang.
° Kondisi ini membuat ribuan tanah wakaf, terutama masjid dan musala, rawan sengketa.
° Pemerintah pun mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui dua tahap utama: pembuatan akta wakaf dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).
Jakarta, LintangPos.com – Di tengah keberhasilan pemerintah mencatatkan 123,2 juta bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih tersisa pekerjaan rumah besar terkait legalitas tanah wakaf.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga 2025, tanah wakaf yang bersertifikat baru mencapai 45 persen dari total 561.909 bidang yang terdata.
“Capaian pendaftaran tanah wakaf hingga tahun 2025 baru 278.469 bidang dengan luas 26.852 hektar,” ujar Nusron saat menghadiri peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Senin (13/10/2025).








