IRT Terseret 10 Meter Demi Pertahankan Dompet: Pelaku Jambret dari Bengkulu Akhirnya Ditangkap!

oleh -78 Dilihat
IRT di Lubuklinggau terseret 10 meter saat melawan jambret. Pelaku asal Rejang Lebong berhasil ditangkap dan mengaku menjual hasil curian untuk kebutuhan dan sabu. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Seorang IRT di Lubuklinggau terseret 10 meter saat mempertahankan dompet berisi dua HP dan uang Rp500 ribu dari penjambret.

° Pelaku asal Rejang Lebong kabur namun akhirnya ditangkap Tim Macan Linggau.

° Ia mengaku menjual HP dan menghabiskan uang untuk kebutuhan dan sabu.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Aksi penjambretan yang menegangkan dan memilukan menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sulastri di Kota Lubuklinggau.

Peristiwa itu bukan sekadar pencurian biasa—Sulastri bahkan terseret hingga 10 meter di jalan raya saat berusaha mempertahankan dompetnya dari pelaku.

Insiden ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Siang itu, Sulastri tengah membeli telur di sebuah depot mobil di pinggir Jalan Garuda Hitam, tepat di depan Museum Subkos, Kelurahan Pasar Pemiri.

Dengan dompet panjang cokelat di tangan, ia tak menduga ancaman datang begitu cepat.

Dari arah belakang, seorang pria mengendarai sepeda motor melaju mendekat.

BACA JUGA: Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Jambret di Depan SMA N 2 Lubuk Linggau

Tanpa sepatah kata pun, pelaku—belakangan diketahui bernama AKS (25), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu—langsung menarik paksa dompet Sulastri.

Di dalamnya terdapat dua ponsel miliknya, OPPO Reno 6 dan OPPO A5, serta uang tunai Rp500 ribu.

Kaget bukan main, Sulastri mencoba mempertahankan barang-barangnya.

Naluri melindungi harta benda membuatnya reflek menarik besi belakang motor pelaku.

Namun aksi itu membuatnya terseret hingga 10 meter di aspal.

Luka lecet di kaki menjadi bukti kerasnya perjuangan sang ibu rumah tangga.

BACA JUGA: Pelaku Jambret iPhone di Jogging Track Ayek Lematang Akhirnya Diringkus Polisi

Meski sempat membuat perlawanan, pelaku berhasil melarikan diri membawa dompet tersebut.

Laporan polisi pun segera dibuat melalui LP/B-23/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat.

Tak butuh waktu lama, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Bukti dan keterangan yang terkumpul akhirnya mengarah kuat pada identitas pelaku.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku diketahui berasal dari Rejang Lebong.

BACA JUGA: Aksi Jambret di Jembatan Ampera, Mahasiswi Kehilangan Gelang Emas Rp12 Juta

Di hadapan petugas, AKS mengakui seluruh perbuatannya.

Ia bahkan telah menjual dua ponsel hasil penjambretan ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara uang tunai Rp500 ribu yang ia ambil dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan—yang lebih memprihatinkan—pembelian paket narkoba jenis sabu.

“Pengakuan tersangka sangat jelas. Tindakan pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyebabkan luka fisik akibat terseretnya korban,” ujar Kasat Reskrim.

Kini, AKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terlebih di ruang publik yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search