Categories: Kasus Muratara Sumsel

Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 senilai Rp4 miliar tidak akan dihentikan atau di-SP3-kan.

° Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul isu liar di tengah masyarakat yang mengaitkan penghentian kasus dengan kegiatan bimtek kepala desa yang diikuti sejumlah oknum wartawan.

° Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, memastikan seluruh saksi, termasuk kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara, telah diperiksa, dan kasus akan diekspos ke Kejati Palembang sebelum naik ke tahap penyidikan.


Lubuk Linggau, LintangPos.com Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp4 miliar terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Seluruh saksi terkait, termasuk para kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Namun di tengah proses hukum yang intensif ini, beredar isu liar di masyarakat bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau di-SP3-kan.

Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa yang diikuti puluhan oknum wartawan di salah satu hotel di Lubuklinggau.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH.MH, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak benar kasus dugaan korupsi APAR akan dihentikan atau SP3-kan. Itu hanya isu liar saja,” tegas Armein kepada Muratarabicara.com, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Ia memastikan bahwa penyelidikan kasus masih terus berlanjut.

“Semua kepala desa sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Sepertinya tidak ada lagi yang akan dipanggil,” ujarnya.

Meski demikian, Armein belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai hasil penyelidikan karena kasus belum naik ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan, akan diumumkan melalui konferensi pers,” tambahnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Armein Ramdhani kasus dugaan korupsi APAR Rp4 miliar kasus korupsi Musi Rawas Utara Kejaksaan Lubuklinggau periksa kepala desa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kejari Lubuklinggau Kejati Palembang klarifikasi Kejari Lubuklinggau soal isu SP3 korupsi apar pengadaan APAR 2024 penyelidikan korupsi APAR di Musi Rawas Utara SP3 kasus korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

20 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago