Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman S.Tr.K memerintahkan Kanit Pidkor Ipda Daniel Herlambang Gurusinga bersama Tim Elang bergerak cepat.
Pelaku berhasil diamankan di Loket Bus Simpang PLN, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang, sementara aparat terus memburu jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan keji tersebut. (*/red/rls)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…
BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…
Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…