Penandatanganan kontrak MK dijadwalkan pada 17 Desember 2025, bersamaan dengan penyerahan lapangan untuk memulai pekerjaan.
BACA JUGA: 32 Titik Jalur Kereta Api Rawan Longsor Saat Musim Hujan
Setelah dokumen lengkap, Balai PU akan menyerahkan berkas kepada pihak asosiasi untuk mulai bergerak di lapangan.
“Mungkin awal Januari 2026 konstruksi sudah mulai. Jangan di-PHP, tiap minggu akan kita pantau progres dananya,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan akan rampung dalam waktu sekitar empat bulan sejak pekerjaan dimulai.
Kendala: Belum Ada Koordinator Resmi
Salah satu hambatan utama yang menyebabkan proses lambat ialah belum adanya koordinator yang ditunjuk secara resmi.
Kini, asosiasi batubara sepakat menunjuk pihak penanggung jawab serta notaris agar mekanisme pendanaan berjalan lebih tertib dan transparan.
BACA JUGA: Tim Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Lakukan Verifikasi Pemekaran Kecamatan Lalan
Jembatan di Lalan Juga Disorot
Tak hanya Muara Lawai, Pemprov Sumsel juga menyoroti lambannya penanganan Jembatan di Lalan.
Apriyadi menegaskan bahwa pihak terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2025.
“Kalau tidak, otomatis kegiatan ditutup. Kalau sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, jalur itu ditutup,” katanya.
Berbeda dengan Muara Lawai yang berada di jalan nasional, jembatan di Lalan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Pemprov menegaskan bahwa angkutan yang masih ingin beroperasi wajib ikut memperbaiki jembatan terlebih dahulu. (*/red)






