Ringkasan Berita:
Polda Bengkulu membongkar dua rumah produksi arak ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong. Dua tersangka ditetapkan setelah warga mengeluh bau menyengat. Ratusan liter arak disita jelang Ramadhan demi cipta kondisi kamtibmas.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan membongkar rumah produksi minuman beralkohol jenis arak yang beroperasi secara ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini resah dengan aktivitas produksi arak rumahan di lingkungan mereka.








