“Ambruknya Jembatan P6 Lalan bukan hanya kerusakan fisik semata, tapi juga berdampak besar terhadap ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat. Saya melihat langsung bagaimana kegiatan ekonomi terhenti dan masyarakat kesulitan beraktivitas,” jelas Deru.
Ia menambahkan, keputusan penutupan jalur Sungai Lalan akan menjadi langkah tegas untuk memastikan seluruh pihak menepati komitmen pendanaan.
“Keputusan ini harus benar-benar dijalankan bersama agar pembangunan bisa selesai tepat waktu,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Muba M Toha Tohet menyambut positif kesepakatan tersebut.
BACA JUGA: Sebaran Program Makan Bergizi Gratis di Palembang Belum Merata, Dinkes Sebut Kekurangan 80 Dapur
“Alhamdulillah, ini keputusan konkret yang sudah lama ditunggu masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, kita bisa lebih fokus menuntaskan pembangunan,” ungkap Toha.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Muba dan masyarakat akan mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel.
“Kami akan terus berkoordinasi, memastikan laporan harian berjalan, dan semua pihak menjalankan perannya dengan tanggung jawab. Semoga pembangunan ini bisa selesai tepat waktu dan kembali menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat Lalan,” tukasnya.
Sekda Muba Apriyadi turut memastikan pihaknya akan aktif mengawasi jalannya proses pembangunan.
“Kita tidak ingin ada keterlambatan lagi. Semua pihak sudah sepakat, dan Pemda akan melakukan pengawasan rutin agar pembangunan berjalan transparan dan sesuai target,” katanya.
Revitalisasi jembatan ini sendiri dikerjakan oleh KSO PT Ciawenindo Mitra Perkasa – PT Pakuhaji Naga Perkasa dengan konsultan PT D’Konsindo, dan masa kontrak berlangsung hingga 31 Desember 2025. Saat ini progres fisik baru mencapai 36–38 persen.
Adapun pendanaan proyek dibagi secara profesional: 50 persen ditanggung oleh PT APAU dan PT AMT, serta 50 persen sisanya oleh 35 perusahaan anggota AP6L.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menuntaskan persoalan pendanaan dan mempercepat pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan yang telah lama dinanti masyarakat. (*/red)





