Join Investigation, Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu Ringkus Pengedar Sabu di SP 8 Trijaya

oleh -3 Dilihat
Pelaku HE (29) kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: dokumentasi Polres Musi Rawas

Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil menangkap HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

° Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar.

° Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor layanan aduan narkoba Polres Musi Rawas.


Musi Rawas, LintangPos.com – Kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu (cecar) kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial HE (29), warga SP 8 Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (14/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Desa Trijaya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.

“Benar, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa (15/10/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip kecil sabu siap edar, satu bal plastik kecil, dua korek api, dan satu alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Kapolres menjelaskan, penangkapan HE berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke nomor aduan narkoba 0856-131-0005.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi peredaran.

“Setelah kami melakukan analisa, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan cepat di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Dari pemeriksaan awal, HE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan dan cegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kita,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Jobe Bellingham Dikabarkan Tak Betah di Dortmund, Diminati Manchester United dan Crystal Palace

Dengan penangkapan ini, Polres Musi Rawas berharap masyarakat semakin berani melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.