“Kami memiliki potensi lahan yang sangat luas. Melalui FGD ini, kami berharap masukan dari Pemkab Empat Lawang dapat memperkaya RUU Ketransmigrasian, sekaligus memohon dukungan agar Empat Lawang bisa dikembangkan menjadi daerah kawasan transmigrasi yang lebih maju dan terintegrasi,” kata Joncik.
Ia berharap pembahasan RUU Ketransmigrasian tidak hanya menghasilkan regulasi yang bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang masih dihadapi masyarakat di kawasan transmigrasi. (*/jie)







